Bentuk-bentuk badan
usaha
Bentuk yuridis perusahaan
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan
adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik
dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan
demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha
seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
Kelebihan :
Keuntungan menjadi
milik sendiri
Mudah mendirikannya
Tidak perlu berbadan
hukum
Rahasia perusahaan
terjamin
Biaya organisasi
rendah, karena organisasi tergolong sederhana
Aktivitasnya relatif
simpel
Manajemennya
fleksibel
Kelemahan :
Modal tidak terlalu
besar
Aset pribadi sulit
dibedakan dengan aset perusahaan
Perusahaan sulit
berkembang karena kurangnya ide-ide
Pengelolaan
tergantung kemampuan si pemilik
Kelangsungan
perusahaan kurang terjamin
Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas
Contoh Perusahaan
Perseorangan :
Duta Selluler
Berkah Motor
2. FIRMA
Firma (dari bahasa
Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara
beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai
nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Ciri–ciri
Anggota Firma
biasanya sudah saling mengenal dan seling mempercayai.
Perjanjian Firma
dapat dilakukan di hadapan notaries maupun di bawah tangan.
Memakai nama besar
dalam kegiatan usaha.
Adanya tanggung jawab
dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
Kelebihan :
Jumlah modalnya
relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas
usahanya.
Lebih mudah
memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
Kemampuan manajemen
lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota
semua keputusan di ambil
bersama-sama.
Tergabung
alasan-alasan rasional.
Perhatian sekutu yang
sungguh-sungguh pada perusahaan.
Kelemahan :
Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
Pimpinan dipegang
oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya
perselisihan paham diantara para sekutu.
Kesalahan seorang
firmant harus ditanggung bersama.
Contoh FIRMA :
Law Firm Mujahir
Sodruddin & Partners
LHS Law Firm – Firma
Hukum Bisnis di Indonesia
Adnan buyung nasution
& partner
Adams & co
Ferry & partners
3. Perseroan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) suatu persekutuan yang didirikan oleh
seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang
atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di
atas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:
Sekutu aktif atau
sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak
melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan
dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero
kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Pasif atau
sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka
memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer
dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan,
yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan
tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha
perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer
biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini
bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki
kekayaan sendiri. Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer
adalah sebagai berikut:
Persekutuan
komanditer murni
Bentuk ini merupakan
persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu
sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
Persekutuan
komanditer campuran
Bentuk ini umumnya
berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma
menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menhadui
sekutu komanditer.
Persekutuan
komanditer bersaham
Persekutuan komanditer
bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu
komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan
dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena
dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah
disetorka
- Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan Terbatas
(PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri darisaham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas
merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran
dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan
sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang
tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Selain berasal dari
saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh
para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan
untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Kelebihan
:
Kewajiban terbatas.
Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki
kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial
yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap
saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha
yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan
di saham perusahaan.
Masa hidup abadi.
Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya,
pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi
investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih
panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran.
Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah
disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan
biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah
meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
Efisiensi manajemen.
Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga
memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat,
efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola
dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan :
Kerumitan perizinan dan
organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang
tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaries dan izin khusus untuk usaha
tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan
keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam
tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Contoh Perseroan
Terbatas :
PT. Grundfos pompa
PT. Melia Nature
PT. Medco Energi
PT. Burner Batubara
Indonesia
PT. Nusa Persada
Perseroan
Terbatas Negara (Persero)
Persero adalah salah
satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum
atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan
dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal
sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh
fasilitas negara.
Ciri–ciri :
Tujuan utamanya
mencari laba (Komersial)
Modal sebagian atau
seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta
Badan usahanya
ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh
fasilitas Negara
Contoh
Persero :
PT Garuda Indonesia
Airways
PT Pertamina
PT Pos Indonesia
PT Kereta Api
Indonesia
PT Telkom
- BUMN
Di Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di
Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya
dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki
oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001
seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Ciri-Ciri
BUMN
- Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
- Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk
mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
- Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan,
tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi
- Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki
oleh negara.
- Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal
juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman
kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Jenis-Jenis BUMN :
- Perseroan Terbatas
Negara (Persero)
Persero adalah salah
satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum
atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan
dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal
sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh
fasilitas negara.
Ciri–ciri :
Tujuan utamanya
mencari laba (Komersial)
Modal sebagian atau
seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta
Badan usahanya
ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh
fasilitas Negara
Contoh
Persero :
PT Garuda Indonesia
Airways
PT Pertamina
PT Pos Indonesia
PT Kereta Api
Indonesia
PT Telkom
- Perusahaan Negara
Umum (PERUM)
Perum adalah perjan
yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah
profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham. Perum tersebut kepada public (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
Contoh PERUM :
Perum Damri
Perum Pegadaian
Perum Peruri
PNRI (Percetakan
Negara RI)
Perum Perhutani
- Perusahaan Daerah
(PD)
Contoh PD :
PD. Aneka Tambang dan
Energi
PDAM Kota Pontianak
PT. Kecap Nasional
PD. Swarna Dwipa
PDAM Tirta Mon Pase
- Perusahaan Negara
Jawatan (PERJAN)
Perjan adalah bentuk
badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan
ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang
sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya
untuk memelihara perjan-perjan tersebut.
Contoh PERJAN :
Perusahaan Jawatan
Kereta Api
Perusahaan Jawatan
Pegadaian
Perusahaan Jawatan
Rumah Sakit Hasan Sadikin
Perjan TVRI
Perjan RRI (Radio
Republik Indonesia)
- KOPERASI
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian
tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Perorangan, yaitu
orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi,
yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih
luas.
Pada Pernyataan
Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa
karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu
anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota
koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi
dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota
memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU)
biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya
dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan
yang dilakukan oleh si anggota.
Fungsi dan Peran
Koperasi
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai
berikut:
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun
1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
Pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan
perkoprasian
kerjasama antar
koperasi
Contoh Koperasi :
Koperasi Indonesia
Koperasi Siswa
Koperasi Syariah
Koperasi Bina
Koperasi Surya
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/makalah-pengantar-bisnis-bentuk-bentuk-yuridis-perusahaan/
2. LEMBAGA KEUANGAN
Bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi
untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang
memerlukan dana tersebut
Jenis-jenis lembaga keuangan bank
terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti :
Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
15. Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.
B. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah;
- isthishna;
- ijarah;
- salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
- mudharabah;
- musyarakah;
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
17. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
Larangn melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
b) Melakukan usaha perasuransian;
c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti :
Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
15. Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.
B. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah;
- isthishna;
- ijarah;
- salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
- mudharabah;
- musyarakah;
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
17. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
Larangn melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
b) Melakukan usaha perasuransian;
c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
1. Pengertian
Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan,
secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB
antara lain :
1) Menghimpun dana dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara lain :
1) Membantu dunia usaha dalam
meningkatkan produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Jenis – Jenis LKBB :
1) Perusahaan Asuransi :
perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian
atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian
- Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan
asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak
- Premi Asuransi : uang pertanggungan yang
dibayar tertanggung kepada penanggung
- Keuntungan Asuransi :
Bagi Pemilik Asuransi :
- keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
Bagi Nasabah :
- memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
- terhindar dari resiko kerugian
- memperoleh penghasilan di masa datang
- keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
Bagi Nasabah :
- memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
- terhindar dari resiko kerugian
- memperoleh penghasilan di masa datang
- memperoleh penggantian akibat
kerugian kerusakan&kehilangan
3.
Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Dalam perkembanganya, perusahaan dapat melakukan kerja sama dan penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan kompetitif. Penggabungan perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1. Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
2. Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
3. Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
4. Agar lebih efektifnmencptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang.
Penggabungan beberapa perusahaan dapat vertical meupun horizontal. Penggabungan vertical adalah penggabungan beberapa perussahaan yang bekerja pada tingkat proses produksi barang berbeda-beda. Sedangkan kombinasi horizontal adalah penggabungan beberapa perusahaan yang bekerja pada tingkat yang sama dalam memproduksi barang.
Dalam perkembanganya, perusahaan dapat melakukan kerja sama dan penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan kompetitif. Penggabungan perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1. Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
2. Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
3. Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
4. Agar lebih efektifnmencptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang.
Penggabungan beberapa perusahaan dapat vertical meupun horizontal. Penggabungan vertical adalah penggabungan beberapa perussahaan yang bekerja pada tingkat proses produksi barang berbeda-beda. Sedangkan kombinasi horizontal adalah penggabungan beberapa perusahaan yang bekerja pada tingkat yang sama dalam memproduksi barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar